Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Melalui aturan tersebut, pemerintah kini dapat memberikan insentif pajak untuk pelaku ekonomi kreatif.
Aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022 ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip pada Selasa (19/7).
Adapun secara umum, PP ini mengatur mengenai pembiayaan atau kredit dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
Ketentuan mengenai pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif sendiri tertuang dalam bab V pada PP 24/2022. Dalam hal ini, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal.
Baca Juga: PP 24/2022 Rilis, Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Jaminan Utang
Insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif yang diberikan oleh pemerintah dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Pemberian fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Sementara insentif fiskal yang berikan oleh pemerintah daerah dapat berupa insentif perpajakan daerah, dan/atau insentif retribusi.
Adapun untuk pemberian insentif non fiskal kepada pelaku ekonomi kreatif dapat berupa penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif, kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.
Selain itu, insentif non fiskal ini juga berupa kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual, pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif, dan kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.
Baca Juga: Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Kata Pelaku Ekonomi Kreatif
Tidak hanya pemberian insentif, peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif yang bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lainnya yang sah. Pembiayaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yang berarti peraturan ini berlaku hingga 12 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News