Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu poin penting dalam PP tersebut mengenai definisi pelaku usaha luar negeri yang melakukan PMSE alias pelapak e-commerce asing. Pelaku usaha luar negeri pada PMSE meliputi pedagang luar negeri, penyelenggara PMSE, dan penyelenggara sarana perantara luar negeri.
Pada pasal 7, tertulis bahwa pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen di wilayah Indonesia, serta memenuhi kriteria tertentu, dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik (physical presence) di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah Indonesia.
Kriteria tersebut mengacu pada kehadiran ekonomi secara signifikan alias significant economic presence, antara lain jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah trafik atau pengakses.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah (PP) soal e-commerce sudah terbit, ini detailnya
Dengan demikian, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria significant economic presence tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha luar negeri tersebut.
Ketentuan mengenai penunjukan perwakilan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Sementara, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu significant economic presence tersebut bakal diatur lebih rinci melalui peraturan menteri. Menteri yang dirujuk dalam PP ini ialah Menteri Perdagangan.