kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.480   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.810   110,52   1,44%
  • KOMPAS100 1.095   18,72   1,74%
  • LQ45 799   16,52   2,11%
  • ISSI 267   2,37   0,90%
  • IDX30 415   8,43   2,07%
  • IDXHIDIV20 482   9,74   2,06%
  • IDX80 121   2,11   1,78%
  • IDXV30 132   2,44   1,89%
  • IDXQ30 134   2,50   1,90%

Peraturan Pemerintah (PP) soal e-commerce sudah terbit, ini detailnya


Rabu, 04 Desember 2019 / 10:28 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) soal e-commerce sudah terbit, ini detailnya
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dilansir dari laman Setkab, Rabu (4/12).

Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE (e-commerce), para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat.

Pelaku PMSE (e-commerce), menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE (e-commerce) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. jumlah transaksi; b. nilai transaksi; c. jumlah paket pengiriman; dan/atau d. jumlah traffic atau pengakses. PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PP ini.

“Terhadap kegiatan usaha PMSE (e-commerce) berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 PP ini.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×