kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur


Rabu, 04 Desember 2019 / 15:52 WIB
PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selanjutnya pada pasal 8 dinyatakan bahwa terhadap kegiatan usaha PMSE, berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Masih memproses tiga isu, Indonesia optimistis review GSP rampung Desember

Adapun sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) diatur mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi maupun badan asing yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatannya di Indonesia. BUT menjadi salah satu subjek pajak penghasilan

Dalam beleid itu, BUT berupa kehadiran fisik yang dapat meliputi cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang promosi dan penjualan, pertambangan atau wilayah kerja pertambangan, hingga keberadaan orang atau badan selaku agen atau pegawai dari perusahaan asing tersebut. 

Dengan adanya ketentuan pasal 7 dalam PP 80/2019 itu, pemerintah mempertegas bahwa dalam konteks perdagangan elektronik oleh pelaku usaha luar negeri, kehadiran secara fisik di Indonesia dapat didefinisikan dengan kriteria baru sesuai dengan yang tercantum dalam beleid tersebut, dan akan diperjelas melalui peraturan kementerian. 

Hal tersebut sebelumnya juga telah dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali, bahwa pemerintah akan segera mengubah definisi BUT menjadi berdasarkan  significant economic presence sebagai landasan pemajakan untuk kegiatan usaha elektronik.

Sri Mulyani pernah menegaskan bahwa selanjutnya tarif pajak yang berlaku untuk pelaku usaha PMSE tersebut akan tetap sama dengan aturan pajak yang telah berlaku di Indonesia. 

“Tujuannya persamaan level playing field atas pelaku usaha dan transaksi perdagangan konvensional dan elektronik, jadi tarif pajaknya pun tetap sama dengan yang sudah ada,” tutur Menkeu beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×