kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.546.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Kepastian Kriteria dan Data Penerima BSU 2026


Sabtu, 31 Oktober 2026 / 06:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Kepastian Kriteria dan Data Penerima BSU 2026
ILUSTRASI. Jumlah Peserta Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan Capai 8,6 Juta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan skema dan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Di tengah proses tersebut, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu kepastian kriteria dan data calon penerima yang akan digunakan dalam penyaluran bantuan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait persiapan penyaluran BSU tahun ini.

"BPJS Ketenagakerjaan terus menjalin komunikasi secara intensif dengan kementerian terkait mengenai kesiapan penyaluran bantuan tersebut," ujar Erfan kepada KONTAN, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terima Suntikan Dana Rp 20 Triliun, Tahap Pertama Cair Rp 10 Triliun

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu ketentuan pemerintah mengenai kriteria kepesertaan yang akan digunakan untuk menentukan calon penerima BSU.

"Mengenai kriteria calon penerima BSU, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang tengah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait," kata Erfan.

Erfan juga mengimbau pekerja untuk mengikuti perkembangan informasi BSU melalui kanal resmi pemerintah. Ia mengingatkan pekerja agar berhati-hati terhadap pihak yang meminta data pribadi dengan mengatasnamakan program bantuan tersebut.

"Kami mengimbau para pekerja untuk terus memantau perkembangan informasi mengenai BSU melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa persiapan BSU 2026 masih berlangsung dan masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 untuk menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Pemerintah merencanakan BSU sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Bantuan senilai total Rp 900.000 itu rencananya dibayarkan sekaligus kepada penerima.

Adapun kriteria penerima, jumlah pekerja yang akan mendapat BSU, serta periode data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi acuan penyaluran masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca Juga: Pasokan Terbatas, Bulog Andalkan Pembelian Komersial saat Panen Gadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×