kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   -20.000   -0,79%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

Payung Hukum Belum Terbit, Uji Coba Transformasi JKN Tertunda


Sabtu, 31 Oktober 2026 / 08:41 WIB
Payung Hukum Belum Terbit, Uji Coba Transformasi JKN Tertunda
ILUSTRASI. Pasien mendaftar untuk pelayanan BPJS Kesehatan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan uji coba (piloting) transformasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di empat daerah dipastikan belum berjalan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, penataan sistem jaminan kesehatan tersebut masih tertahan lantaran belum terbitnya regulasi payung hukum di tingkat pusat.

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, seluruh rangkaian persiapan untuk memulai proyek percontohan berdurasi 12 bulan tersebut sebenarnya terus dimatangkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, operasionalisasi di lapangan mutlak membutuhkan landasan hukum yang sah.

"Perlu disampaikan bahwa uji coba transformasi JKN di empat daerah belum dilaksanakan karena masih menunggu terbitnya Perpres Jaminan Kesehatan yang baru sebagai dasar pelaksanaannya. Karena itu, kami belum dapat memberikan penilaian terhadap hasil uji coba," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terima Suntikan Dana Rp 20 Triliun, Tahap Pertama Cair Rp 10 Triliun

Muttaqien menegaskan, DJSN pada dasarnya mendukung arah perubahan yang bertujuan mempercepat pelayanan sesuai kebutuhan medis peserta dan meningkatkan ketepatan pembayaran ke rumah sakit. Kendati demikian, sebelum hasil evaluasi formal selama 12 bulan rampung, sistem baru ini belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperluas secara nasional.

Sejumlah variabel seperti kesiapan regulasi, pemetaan kompetensi rumah sakit, sistem informasi, tenaga medis dan koder, hingga dampak penyesuaian tarif dinilai harus diuji terlebih dahulu secara matang di lapangan.

"Kami tentu akan mencermati kesiapan dan hasil evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga selama maupun setelah uji coba sebagai dasar perluasan," imbuhnya.

Klaim Tertunda

Di samping persoalan penundaan uji coba, DJSN turut menyoroti kendala penumpukan klaim tertunda (pending claim) di fasilitas kesehatan. Data laporan BPJS Kesehatan hingga September 2026 mencatat rasio nilai klaim pending secara nasional sebenarnya masih berada di tingkat aman, yakni di bawah 5%.

Namun, potret di tingkat fasilitas kesehatan menunjukkan kondisi yang berbeda, di mana beberapa rumah sakit tertentu masih memikul proporsi nilai klaim tertunda di atas 20%.

"Jadi, angka nasional dan kondisi rumah sakit tertentu dapat berbeda tanpa harus saling bertentangan," terang Muttaqien.

Baca Juga: Belanja Negara Meningkat, Kemenkeu Otak-Atik Anggaran Hampir Rp 200 Triliun

Guna mengatasi masalah ini, DJSN mendorong rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit agar memilah secara jelas klaim yang membutuhkan klarifikasi, klaim dispute, klaim tidak layak, hingga klaim yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terbayar.

DJSN sendiri telah menetapkan target waktu penyelesaian pending melalui Indikator Capaian Kinerja BPJS Kesehatan maksimal selama 3 bulan.

Penanganan diprioritaskan pada rumah sakit dengan rasio pending tinggi melalui perluasan Kelas Intensif Penyelesaian Klaim bersama rumah sakit agar ada kepastian dan masalah serupa tidak berulang.

Dari sisi ketahanan anggaran, kesinambungan pelayanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dipastikan mendapat angin segar menyusul dukungan alokasi tambahan dana pemerintah sebesar Rp 20 triliun dari Presiden Prabowo Subianto.

Suntikan dana tersebut dikucurkan secara bertahap, di mana pencairan tahap pertama sebesar Rp 10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada Oktober 2026. Sementara tahap berikutnya direncanakan terealisasi pada tahun ini setelah evaluasi lintas kementerian/lembaga.

"Tambahan dana tersebut memperkuat likuiditas. Sampai akhir tahun 2026 ketahanan DJS Kesehatan diproyeksikan tidak akan terjadi gagal bayar ke fasilitas kesehatan," jelas Muttaqien.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Kepastian Kriteria dan Data Penerima BSU 2026

Guna memastikan efektivitas dana tersebut, DJSN telah membentuk Pokja Manfaat, Tarif, dan Iuran JKN bersama Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan.

DJSN menekankan agar tambahan likuiditas jangka pendek ini ditindaklanjuti dengan pembayaran klaim yang tepat waktu, peningkatan kepatuhan iuran, serta perbaikan kebijakan pembiayaan JKN yang berkelanjutan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×