kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya


Selasa, 26 November 2019 / 11:01 WIB
Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Namun, Yon bilang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bisa menjadi jurus pengamanan penerimaan pajak sebagai baseline di luar dari extra effort karena terjadi perbaikan.  Adapun realisasi PPh pasal 21 sepanjang kuartal III-2019 terkoreksi 0,82%, sementara pada akhir Oktober 2019 tumbuh 10,42%.

“Artinya aktivitas perekonomian di PPh 21 ada harapan. PHK besar-besaran belum tercermin di penerimaan kita,” terang Yon.

Harapan selanjutnya berasal dari kinerja sektor perbankan di mana akhir tahun biasanya terjadi pertumbuhan dan perbaikan kredit. Kemudian juga dari sektor jasa angkutan transportasi terus berkembang.

Baca Juga: Kantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para Youtuber

Secara keseluruhan, Yon mengaku penerimaan pajak tertekan karena kondisi makro ekonomi internal yang diakibatkan sentimen global. Namun, pihaknya terus melakukan ekstra effort mengejar penerimaan pajak agar shortfall tidak terlalu melebar. 

“Pelayanan dan pengawasan terus kita lakukan, biasanya di dua bulan terakhir mudah-mudahan trennya positif berlanjut ada perbaikan. Jadi bisa minimalisasi risiko penerimaan yang lebih dalam,” kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×