Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja sama perdagangan listrik lintas batas (Cross Border Electricity Trade/CBET) antara Indonesia dan Singapura melalui Danantara membuka peluang investasi hijau dalam skala jumbo.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) memproyeksikan total kebutuhan dana untuk merealisasikan komitmen pasokan setrum ramah lingkungan tersebut bernilai sangat besar.
Manager Program Seknas FITRA, Badiul Hadi menjabarkan, pengerjaan infrastruktur dari hulu hingga ke hilir akan mengerek kebutuhan modal secara signifikan.
Menurut perhitungannya, nilai investasi tidak hanya terpaku pada pembangunan pembangkit EBT, melainkan juga fasilitas pendukung transmisi.
"Ekspor listrik hijau 3,4 GW diperkirakan membutuhkan investasi sekitar US$ 9 miliar - US$ 14 miliar atau Rp 153 triliun - Rp 238 triliun (kurs Rp 17.000/US$). Kalau mencakup penyimpanan energi, transmisi, dan kabel laut, nilainya berpotensi mendekati Rp 300 triliun," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7/2026).
Kendati potensi modal yang masuk sangat besar, Badiul mengingatkan pemerintah agar cermat dalam menyusun skema kerja sama operasional dengan pihak asing.
Baca Juga: Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Bahlil Sebut Harga Masih Dinegosiasikan
Ia menekankan agar penguasaan aset strategis dan pemanfaatan industri lokal harus menjadi prioritas utama demi kepentingan ekonomi nasional.
"Saya melihat besarnya investasi sangat penting dilihat, tetapi tidak kalah penting adalah struktur kepemilikan aset, tingkat kandungan dalam negeri, transfer teknologi, dan nilai tambah nasional. Indonesia jangan hanya menjadi lokasi produksi, sementara keuntungan terbesar mengalir ke luar negeri," tegasnya.
Di sisi lain, proyek komersial internasional yang ditargetkan berjalan pada tahun 2035 ini wajib mengutamakan pemenuhan bauran energi di dalam negeri terlebih dahulu.
Pemerintah pun diminta untuk memperketat regulasi pengawasan serta menerapkan instrumen pembatasan kuota demi mencegah terjadinya kelangkaan pasokan setrum domestik.
"Ekspor tidak boleh mengorbankan kebutuhan energi nasional. Pemerintah harus memastikan seluruh pasokan ekspor berasal dari kapasitas pembangkit baru, bukan mengalihkan listrik yang dibutuhkan masyarakat maupun industri dalam negeri," kata Badiul.
Lebih lanjut, Badiul menambahkan, kapasitas ekspor sebesar 3,4 GW tersebut diperkirakan setara dengan 2% hingga 3% dari total proyeksi kapasitas pembangkit nasional pada 2035 mendatang. Untuk itu, FITRA mendesak adanya aturan tegas yang mengikat para pengembang agar tidak merugikan ketahanan energi di dalam negeri.
Baca Juga: RI Berencana Ekspor Listrik ke Singapura, Bahlil: Harganya Harus Cengli!
"Karena itu diperlukan prinsip domestic first obligation, evaluasi pasokan berkala, serta pembatasan ekspor apabila kebutuhan domestik meningkat," tambahnya.
Terkait dampak ke makroekonomi, Badiul menyebutkan, dengan asumsi produksi sekitar 8,9 TWh per tahun, nilai ekspor diperkirakan mencapai US$ 700 juta–US$ 1,1 miliar, setara Rp 12–Rp 19 triliun per tahun.
Angka tersebut berpotensi memperbaiki neraca perdagangan dan meningkatkan devisa, namun manfaat ekonomi tidak boleh berhenti pada nilai ekspor.
"Pemerintah harus memastikan proyek ini menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri nasional, meningkatkan TKDN (ketersediaan komponen dalam negeri), dan menghasilkan transfer teknologi yang nyata," pungkasnya.
Baca Juga: DEN Dukung Rencana Ekspor Listrik ke Singapura, Incar Investasi Besar di Sektor EBT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














