kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi ekonomi makin besar, Indef: Kementerian Ekonomi Digital makin perlu


Senin, 07 Oktober 2019 / 16:33 WIB
Potensi ekonomi makin besar, Indef: Kementerian Ekonomi Digital makin perlu
ILUSTRASI. Ilustrasi Keuangan Digital


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan ekonomi digital di Indonesia kian pesat dan bertambah besar. Kebijakan dan strategi yang tepat dari pemerintah dan otoritas terkait diperlukan untuk mengembangkan sektor ini menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi yang kuat. 

Dalam data pertumbuhan ekonomi digital Asia Tenggara yang baru dirilis oleh Google, Temasek dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia hampir menyentuh US$ 40 miliar pada tahun 2019 atau tumbuh lima kali lipat dari US$ pada 2015 lalu.

Baca Juga: BI siapkan kebijakan strategis untuk dorong pertumbuhan ekonomi digital

Riset tersebut juga memproyeksi nilai ekonomi digital Indonesia akan terus tumbuh kencang hingga menyentuh US$ 133 miliar pada 2025 atau lebih tinggi dari prediksi tahun sebelumnya. 

Senada, Peneliti Centre of Innovation and Digital Economy INDEF Nailul Huda juga memproyeksi nilai ekonomi digital Indonesia akan menyentuh US$ 102 miliar atau sekitar Rp 1.447 triliun pada 2024. Angka tersebut setara dengan kurang lebih 6,4% PDB Indonesia.

“Oleh karena itu, pemerintah butuh untuk membuat pengaturan ekonomi digital yang sifatnya satu pintu agar lebih terarah dalam mengatur dan mengembangkan ekonomi digital ke depan,” tutur Huda kepada Kontan.co.id, Senin (7/10). 

Wacana Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Ekonomi Digital dalam periode kedua nanti dinilai tepat dan perlu untuk menghadapi peluang sekaligus tantangan pertumbuhan ekonomi digital yang makin pesat di dalam negeri. 

Baca Juga: Tembus US$ 40 miliar, ekonomi digital Indonesia terbesar di ASEAN

Indef memandang, pemerintah memerlukan entitas tunggal yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan strategis dan mengatur sektor ini secara rinci.

Huda mengaku belum mendapat gambaran seperti apa konsep Kementerian Ekonomi Digital yang akan dibentuk pemerintah tersebut. 

“Apakah hanya akan berperan membuat kebijakan atau semacam roadmap ekonomi digital, atau benar-benar mencakup semua aktivitas ekonomi digital termasuk fintech dan layanan P2P Lending yang selama ini di bawahnya Bank Indonesia dan OJK,” lanjut Huda. 

Menurutnya, peran Kementerian Ekonomi Digital akan kurang bertaji jika hanya diberi kewenangan merumuskan kebijakan dan roadmap ekonomi digital yang sebenarnya juga sudah digarap oleh kementerian yang ada sebelumnya, seperti Kementerian Kominfo. 

Baca Juga: E-commerce Indonesia tumbuh 12 kali lipat dalam empat tahun

Sebaliknya, Kementerian Ekonomi Digital mesti mencakup seluruh aktivitas perekonomian digital yang ada. Dengan begitu, kebijakan yang dirumuskan juga bisa lebih fokus dan detail untuk perkembangan setiap sektor ekonomi digital.

“Nomenklaturnya harus firm. Harus dipimpin dan diisi oleh jajaran orang yang memang menguasai perekonomian digital, bisa dari kalangan pelaku usaha atau akademisi,” ujar Huda. 

Selain menata aturan dan kebijakan untuk ekonomi digital Indonesia, Huda menilai salah satu pekerjaan rumah yang bisa didorong oleh kementerian ini nantinya ialah perumusan Undang-Undang (UU) perlindungan data konsumen.

Ini merupakan salah satu payung hukum yang penting dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi digital ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×