kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi ekonomi makin besar, Indef: Kementerian Ekonomi Digital makin perlu


Senin, 07 Oktober 2019 / 16:33 WIB
Potensi ekonomi makin besar, Indef: Kementerian Ekonomi Digital makin perlu
ILUSTRASI. Ilustrasi Keuangan Digital


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Huda mengaku belum mendapat gambaran seperti apa konsep Kementerian Ekonomi Digital yang akan dibentuk pemerintah tersebut. 

“Apakah hanya akan berperan membuat kebijakan atau semacam roadmap ekonomi digital, atau benar-benar mencakup semua aktivitas ekonomi digital termasuk fintech dan layanan P2P Lending yang selama ini di bawahnya Bank Indonesia dan OJK,” lanjut Huda. 

Menurutnya, peran Kementerian Ekonomi Digital akan kurang bertaji jika hanya diberi kewenangan merumuskan kebijakan dan roadmap ekonomi digital yang sebenarnya juga sudah digarap oleh kementerian yang ada sebelumnya, seperti Kementerian Kominfo. 

Baca Juga: E-commerce Indonesia tumbuh 12 kali lipat dalam empat tahun

Sebaliknya, Kementerian Ekonomi Digital mesti mencakup seluruh aktivitas perekonomian digital yang ada. Dengan begitu, kebijakan yang dirumuskan juga bisa lebih fokus dan detail untuk perkembangan setiap sektor ekonomi digital.

“Nomenklaturnya harus firm. Harus dipimpin dan diisi oleh jajaran orang yang memang menguasai perekonomian digital, bisa dari kalangan pelaku usaha atau akademisi,” ujar Huda. 

Selain menata aturan dan kebijakan untuk ekonomi digital Indonesia, Huda menilai salah satu pekerjaan rumah yang bisa didorong oleh kementerian ini nantinya ialah perumusan Undang-Undang (UU) perlindungan data konsumen.

Ini merupakan salah satu payung hukum yang penting dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi digital ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×