kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Posko THR akan ditutup, Kemnaker sudah tangani 444 aduan tentang THR


Rabu, 19 Mei 2021 / 10:16 WIB
Posko THR akan ditutup, Kemnaker sudah tangani 444 aduan tentang THR
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan ditutup, Kamis (20/5) besok. Sejak  20 April hingga 18 Mei, Posko THR 2021 pun sudah  mendapat 1.860 laporan yang terdiri dari 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

Data sejumlah 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan. Dari jumlah tersebut, Kemnaker pun sudah menangani 444 pengaduan terkait THR.

 "Sebanyak 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

Baca Juga: KSPI sebut banyak pelaku usaha tak bayar THR

Ida menerangkan, setelah menerima aduan, Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya akan diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal, " terang Ida.

Adapun, terdapat lima topik konsultasi yang diadukan ke Posko THR 2021 yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan seperti ojek dan taksi online.

Ada juga 5 isu yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 terkait pengaduan, yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50% (20%- 50%), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji. Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan kelima THR tidak dibayar karena Covid-19.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×