kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KSPI sebut banyak pelaku usaha tak bayar THR


Minggu, 16 Mei 2021 / 16:54 WIB
KSPI sebut banyak pelaku usaha tak bayar THR
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut banyaknya pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal bahwa masih ada laporan terkait pembayaran THR. Terutama bagi sektor padat karya. "Sektor industri yang masih banyak belum membayar antara lain tekstil, garmen, makanan dan minuman, dan industri padat karya lainnya," ujar Said saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/5).

Said bilang sektor industri tersebut telah mengalami pemulihan. Namun, kondisi pandemi virus corona (Covid-19) masih dijadikan tameng bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Kemenaker masih terus terima aduan THR hingga 20 Mei 2021

Laporan yang diterima KSPI juga disebut Said terdiri dari berbagai daerah. Terutama bagi daerah sektor industri di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara. "Ada ratusan perusahaan bermasalah dengan THR buruh," terang Said.

KSPI mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti masalah pembayaran THR tersebut. Pasalnya saat ini Said bilang tidak ada tindakan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan terkait kewajiban pembayaran THR pada tahun 2021. Pembayaran THR dilakukan secara penuh tidak seperti tahun sebelumnya yang dapat dicicil karena pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Ini aturan dan cara menghitung upah lembur bagi yang bekerja di hari libur nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×