kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Posko THR akan ditutup, Kemnaker sudah tangani 444 aduan tentang THR


Rabu, 19 Mei 2021 / 10:16 WIB
Posko THR akan ditutup, Kemnaker sudah tangani 444 aduan tentang THR
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

"Dari pengaduan tersebut, Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Mulai dari tahap memverifikasi, validasi data dan informasi, dan dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," terang Ida.

Kemnaker juga akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Baca Juga: Kemenaker masih terus terima aduan THR hingga 20 Mei 2021

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha.

Meski akan ditutup, Posko THR masih memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan  informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021.

"Sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh memperoleh THR dibayar sesuai ketentuan yang ada, Posko THR masih membuka pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR, hingga Kamis, 20 Mei 2021," kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×