Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah hingga akhir Mei 2020 adalah sebesar Rp 5.258,57 triliun. Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 32,09%.
Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pelunasan pita cukai rokok memoles realisasi penerimaan cukai hingga Mei
Adapun, jika dibandingkan dengan bulan April 2020, posisi utang pemerintah juga meningkat dari Rp 5.172,48 triliun menjadi Rp 5.258,57 triliun di bulan Mei 2020.
Dalam keterangan resmi APBN KiTa edisi Juni 2020 tertulis bahwa peningkatan utang pemerintah disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan akibat wabah Covid-19. Seperti masalah kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.
“Sehingga untuk mendukung itu semua, pemerintah menutupi kekurangan penerimaan negara melalui pembiayaan,” Papar Kemenkeu, Rabu (17/6).
Baca Juga: Anggaran penanganan Covid-19 bertambah Rp 18 triliun, untuk apa saja?
Secara rinci, utang pemerintah ini terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 84,49%. Hingga akhir Mei 2020, penerbitan SBN yang tercatat sebesar Rp 4.442,90 triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (Valas).