kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Polri jelaskan peran Denny dalam payment gateway


Rabu, 25 Maret 2015 / 13:59 WIB
Polri jelaskan peran Denny dalam payment gateway
ILUSTRASI. Karyawan menyiapkan nikel kering yang akan dikemas sebelum diekspor di pabrik pengolahan milik PT VALE Indonesia di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. Denny diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan menginstruksikan penunjukan dua vendor payment gateway. Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/3).

Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus ini. Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Anton mengatakan, manuver Denny dalam kasus ini sebenarnya kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

"Sebelumnya, ada proyek yang dilaksanakan, namanya Simponi. Ini program pembuatan paspor secara elektronik juga, malahan tidak dipungut biaya. Tapi Denny tetap mau sistem payment gateway yang berjalan," kata Anton.

Anton menyebutkan bahwa penyidik masih dalam penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan aliran dana dari rekening tersebut ke rekening pribadi Denny. Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dan Denny secara pribadi. Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka selain Denny.

"Bukan hanya satu tersangka, tapi baru satu, karena tersangka ini akan merembet ke yang lain," ujar Anton.

Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×