kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jadi tersangka, Denny siap dipanggil Polri


Rabu, 25 Maret 2015 / 09:14 WIB
Jadi tersangka, Denny siap dipanggil Polri
ILUSTRASI. Sering Kesemutan? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Vitamin dan Mineral Ini./Pho KONTAN.Carolus Agus Waluyo/04/06/2012.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polri akhirnya menetapkan status tersangka pada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana kemarin malam (24/3). Polri akan memanggil Denny untuk pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Jumat mendatang (27/3) pukul 09.00.

Denny menjadi tersangka dugaan korupsi pada implementasi payment gateway atau sistem pembayaran pembuatan paspor secara online di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014. Dia mengaku siap akan statusnya dan akan hadir dalam pemeriksaan.

"Insya allah saya akan hadir hari Jumat. Saya dan keluarga sudah siap dengan penetapan sebagai tersangka ini" ujar Denny, Rabu (25/3).

Penetapan tersangka ini, menurut Denny, merupakan risiko untuk menciptakan Indonesia menjadi negara yang bersih korupsi. "Kami paham inilah resiko perjuangan untuk cita-cita kita bagi Indonesia yg lebih bersih, lebih antikorupsi. Bismillah, perjuangan melawan korupsi memang tidak mudah, tapi kita tidak akan dan tidak akan pernah boleh menyerah!" kata Denny.

Disamping itu, Kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal yang dihubungi semalam mengaku belum mengetahui surat panggilan pemeriksaan di hari Jumat. Tapi dia memperkirakan, kliennya akan siap menghadapi pemanggilan oleh Polri. "Beliau merasa tidak ada yang salah dengan program ini, beliau merasa dikriminalisasilah" tandas Defrizal.

Dalam surat pemanggilan sebagai tersangka, Denny Indrayana akan hadir untuk menemui Kombes Djoko Poerwanto. Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat Denny. Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×