kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Polri tetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka


Selasa, 24 Maret 2015 / 23:12 WIB
Polri tetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka
ILUSTRASI. Promo 10.10 McD edisi Oktober 2023 ada 3 ayam, 3 nasi, dan 3 minum dapat diskon banyak!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online. Informasi mengenai penetapan Denny sebagai tersangka disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/3) malam.

"Profesor DI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham tahun anggaran 2014," ujarĀ  Rikwanto.

Ia mengungkapkan, penetapan Denny sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara di Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Gelar perkara dihadiri sejumlah pejabat Bareskrim.

"Yang bersangkutan (Denny Indrayana) akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat (27/3/2015) mendatang untuk diperiksa," ujar Rikwanto.

Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setebal 200 halaman.

Polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap petunjuk awal itu dan mendapatkan informasi ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway layanan pembuatan paspor di semua kantor imigrasi. Uang lebih itu seharusnya masuk ke bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih itu masuk ke bank lain yang menjadi vendor.

Pada 10 Februari 2015 yang lalu, ada laporan ke penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Berselang satu hari setelah masuknya laporan, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat Denny. Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×