kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polri: Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia


Kamis, 30 Juli 2020 / 22:05 WIB
Polri: Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia
Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Sumber: Kompas TV | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian RI berhasil menangkap buronan kakap Djoko Tjandra setelah buron selama 11 tahun. Penangkapan berlangsung di Malaysia.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat ini Djoko Tjandra tengah dijemput oleh Kabarsekim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo. "Saat ini yang menjemput Kabareskim Polri, nanti kita tunggu saja," katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, seperti terliat di Kompas TV, Kamis (30/7).

Baca Juga: Djoko Tjandra ditangkap!

Argo menjelaskan, keberhasilan menangkap Djoko Tjandra ini tidak terlepas dari komitment Polri untuk bisa menangkap buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra."Ini merupakan komitmen Polri, dan kami berhasil dan berkat kerjasama P2P," tuturnya.

Baca Juga: Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak

Sayang, Argo tidak merinci proses penangkapan dari Djoko Tjandra tersebut. Karena yang mengetahui detil penangkapan tersebut adalah Kabareskim.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×