kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polri: Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia


Kamis, 30 Juli 2020 / 22:05 WIB
Polri: Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia
Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Sumber: Kompas TV | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian RI berhasil menangkap buronan kakap Djoko Tjandra setelah buron selama 11 tahun. Penangkapan berlangsung di Malaysia.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, saat ini Djoko Tjandra tengah dijemput oleh Kabarsekim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Purnomo. "Saat ini yang menjemput Kabareskim Polri, nanti kita tunggu saja," katanya di Bandara Halim Perdanakusumah, seperti terliat di Kompas TV, Kamis (30/7).

Baca Juga: Djoko Tjandra ditangkap!

Argo menjelaskan, keberhasilan menangkap Djoko Tjandra ini tidak terlepas dari komitment Polri untuk bisa menangkap buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra."Ini merupakan komitmen Polri, dan kami berhasil dan berkat kerjasama P2P," tuturnya.

Baca Juga: Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak

Sayang, Argo tidak merinci proses penangkapan dari Djoko Tjandra tersebut. Karena yang mengetahui detil penangkapan tersebut adalah Kabareskim.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×