kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak


Rabu, 29 Juli 2020 / 22:46 WIB
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak
ILUSTRASI. Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono membenarkan adanya penolakan akan PK oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas buronan kasus hak tagih Bank Bali.

"Sudah ada pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan PK-nya ditolak," jelas Hari saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (29/7).

Baca Juga: Kejagung tak temukan bukti ada lobi antara pengacara Djoko Tjandra dan Kejari Jaksel

Sebelumnya pada sidang permohonan PK yang dilayangkan Djoko Tjandra pada Senin 27 Juli lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menandatangani berkas acara persidangan (BAP).

"Bahwa permohonan peninjauan kembali pemeriksaan tanpa dihadiri pemohon tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Jaksa Azhari Ashar yang dikutip dari live sidang permohonan PK Djoko Tjandra di akun Youtube Kompas TV pada Senin (27/7) lalu.

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan Pasal 265 ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pemohon dan jaksa ikut hadir dalam persidangan dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung copot oknum jaksa yang fotonya viral dengan pengacara Djoko Tjandra

Adapun sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, permohonan yaitu Djoko Tjandra dapat mengajukan ahli waris dalam permohonan pengajuan peninjauan kembali.

"Tim jaksa penuntut umum meminta keterangan sakit yang asli yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, ketiga jaksa penuntut umum menolak untuk dilaksanakan sidang peninjauan kembali yang diajukan pemohon secara daring atau online," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×