kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.174   -32,00   -0,19%
  • IDX 7.594   -39,89   -0,52%
  • KOMPAS100 1.050   -4,57   -0,43%
  • LQ45 756   -3,02   -0,40%
  • ISSI 275   -1,90   -0,69%
  • IDX30 401   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 490   -0,83   -0,17%
  • IDX80 118   -0,43   -0,36%
  • IDXV30 138   -1,24   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,39   -0,30%

Polri Bentuk Satgas Haji Nasional: Pengawasan Diperketat Sampai Polres.


Senin, 20 April 2026 / 17:38 WIB
Polri Bentuk Satgas Haji Nasional: Pengawasan Diperketat Sampai Polres.
ILUSTRASI. Bimbingan manasik haji di Ciamis (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji hingga tingkat kepolisian resor (polres) untuk memperkuat pengawasan dan menjamin keamanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun ini.

Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna mengatakan, pembentukan satgas tersebut merupakan perintah langsung Kapolri sebagai respons atas berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Bahlil Ingatkan Konsumen Mampu Jangan Serobot Pertalite

“Bahwa Satgas Haji ini dibentuk sampai ke jajaran tingkat Polres. Dalam hal ini kami berkolaborasi dengan Kementerian Haji itu sampai ke tingkat bawah itu ada Kepala Kantor Haji ya, Kepala Kantor di tingkat kabupaten/kota," kata Nanang dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut dia, kehadiran Satgas Haji bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan keamanan bagi calon jemaah, sekaligus mencegah tindak pidana, khususnya penipuan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Polri juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui hotline 0812-188-991-91.

Layanan ini ditujukan bagi calon jemaah yang menemukan indikasi penipuan, termasuk penawaran keberangkatan haji yang mencurigakan.

Baca Juga: Bikin Penerimaan Melempem, Ini Sektor Paling Banyak Minta Restitusi Pajak di 2025

“Ini bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat khususnya yang akan melaksanakan atau niat melaksanakan ibadah haji tahun ini, apabila ada hal-hal yang memang dirasa mungkin ada indikasi-indikasi penipuan bisa melaporkan melalui hotline tersebut," ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Polri turut berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk dalam upaya menindak promosi haji ilegal di media sosial serta mencegah praktik keberangkatan menggunakan visa non-haji.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyatakan dukungan Polri sangat dibutuhkan mengingat tingginya laporan pelanggaran yang diterima pihaknya.

Ia mengungkapkan, Kementerian Haji menerima sekitar 15 hingga 20 laporan setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca Juga: Bulog Siap Bangun Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear and Clean

Laporan tersebut mencakup berbagai kasus, mulai dari haji reguler, haji khusus, hingga umrah, dengan kasus umrah menjadi yang paling dominan.

“Memang kami tidak bisa sendiri di dalam hal ini, makanya dukungan penuh dari kawan-kawan di Kepolisian ini sangat kami butuhkan agar ke depan terkait dengan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah ini bisa kita tegakkan," jelas Harun.

Harun menambahkan, Satgas gabungan telah mulai bekerja sejak 14 April 2026. Salah satu hasilnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan agen perjalanan.

Polri memastikan akan menindak seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara, perantara, maupun pihak lain yang bertanggung jawab.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/20/16493941/polri-bentuk-satgas-haji-hingga-di-tingkat-polres-untuk-perkuat-pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×