Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Kementerian Sosial bertambah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Amrun Daulay sebagai tersangka.
Selain Amrun, KPK juga menetapkan Kepala Sub-Direktorat Kemitraan Usaha Kementerian Sosial Yusrizal. "Dengan tambahan dua tersangka, kami meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/4).
Sebelumnya, lembaga antikorupsi ini telah menetapkan bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka. Bachtiar telah divonis 20 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Johan menjelaskan, Amrun telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur jenderal. Dia mengatakan, akibat perbuatan politisi Partai Demokrat itu, negara mengalami kerugian dan menguntungkan diri sendiri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Amrun dan Yusrizal sudah sering datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementerian Sosial ini. "Kami akan segera memeriksa keduanya sebagai tersangka," lanjut Johan.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum atau intervensi terhadap Amrun. "Ini sudah merupakan ranah hukum dan Partai Demokrat tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum ini," kata anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman, saat dihubungi Jumat (8/4).
Menurut Benny, partainya mendukung penuh keputusan KPK terhadap seluruh kader yang terlibat kasus korupsi sepanjang memiliki bukti yang cukup kuat. "Partai Demokrat mempersilahkan berjalannya proses hukum sesuai prinsip hukum dan rasa keadilan yang ditentukan perundang-undangan dengan catatan bukti tersebut cukup kuat," ujar Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News