kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Bekas Mensos Bachtiar Chamsyah Ditahan


Kamis, 05 Agustus 2010 / 17:32 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tersangka kasus pengadaan sarung untuk bantuan sosial di Departemen Kesehatan 2006-2008 ke penjara. Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan ini ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penahanan Bachtiar ini untuk membantu proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, Bachtiar ditahan selama 20 hari.

Johan menerangkan Bachtiar diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian sebanyak Rp 15,7 miliar.

Sejatinya, Bachtiar tersangkut tiga kasus. Selain pengadaan sarung, dia juga terseret dalam kasus sapi impor dan mesin jahit.

Dalam ketiga kasus ini, Bachtiar diduga telah melakukan mark up dan penunjukan langsung terhadap beberapa rekanan. Diantaranya adalah PT Ladang Sutra dan PT Dinar Semesta Cep. Petinggi perusahaan ini pun sudah ditetapkan tersangka. Diantaranya adalah almarhum Iken Nasution yang merupakan anak dari Adnan Buyung Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×