kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bekas Mensos Bachtiar Chamsyah Ditahan


Kamis, 05 Agustus 2010 / 17:32 WIB
Bekas Mensos Bachtiar Chamsyah Ditahan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tersangka kasus pengadaan sarung untuk bantuan sosial di Departemen Kesehatan 2006-2008 ke penjara. Menteri asal Partai Persatuan Pembangunan ini ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penahanan Bachtiar ini untuk membantu proses penyidikan kasus ini. Menurutnya, Bachtiar ditahan selama 20 hari.

Johan menerangkan Bachtiar diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian sebanyak Rp 15,7 miliar.

Sejatinya, Bachtiar tersangkut tiga kasus. Selain pengadaan sarung, dia juga terseret dalam kasus sapi impor dan mesin jahit.

Dalam ketiga kasus ini, Bachtiar diduga telah melakukan mark up dan penunjukan langsung terhadap beberapa rekanan. Diantaranya adalah PT Ladang Sutra dan PT Dinar Semesta Cep. Petinggi perusahaan ini pun sudah ditetapkan tersangka. Diantaranya adalah almarhum Iken Nasution yang merupakan anak dari Adnan Buyung Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×