Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Resmi sudah Bachtiar Chamsyah menjadi tersangka korupsi. Kemarin (1/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di departemen yang dipimpinnya selama periode 2004-2006.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka karena KPK menduga ia telah melakukan penunjukan langsung rekanan proyek. KPK juga menduga Bachtiar menggelembungkan nilai proyek mesin jahit dan impor sapi itu.
Menurut KPK, korupsi proyek untuk program pengentasan kemiskinan itu merugikan negara Rp 37,8 miliar. Rinciannya, kerugian kasus mesin jahit Rp 34 miliar dan kasus sapi impor senilai Rp 3,8 miliar. "Itu baru hitungan sementara," kata Johan, Senin (1/2).Proyek pengadaan mesin jahit digelar pada 2004 dengan nilai Rp 51 miliar. Adapun proyek pengadaan sapi dilaksanakan pada 2006, dengan anggaran Rp 19 miliar.
Sebenarnya, KPK sudah lama menetapkan Bachtiar sebagai tersangka, yakni pertengahan Januari 2010. "Tapi baru sekarang kami umumkan, menunggu waktu yang tepat," ujar Johan. KPK mengancam Bachtiar dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hanya saja, menurut Johan, sampai kini KPK belum berencana melakukan penahanan pada Bachtiar. Bahkan, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan Bachtiar. "Untuk sementara, kami fokus untuk memeriksa saksi-saksi lain yang kami duga mengetahui kasus ini," kata Johan.
Heri Kris, mantan sekretaris Bachtiar mengatakan bahwa KPK pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam penetapan tersebut. "Kita hormati saja proses hukum tersebut," ujar Heri yang sekarang menjabat sebagai Kepala Humas Departemen Sosial. Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa sepengetahuannya, nilai proyek impor sapi tersebut di bawah Rp 50 miliar. "Sehingga tidak membutuhkan persetujuan menteri," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News