kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Penyidik Kejagung Rencanakan Periksa Bachtiar Chamsah


Jumat, 26 Maret 2010 / 11:34 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Untuk memperjelas duduk perkara korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos), penyidik Kejaksaan Agung merencanakan untuk meminta keterangan terhadap Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsah. Rencana pemanggilan ini memang belum dijadwalkan. Namun, mengingat kasus tersebut memiliki kesamaan, penyidik kejaksaan akan melakukan koordinasi sebelum memeriksa Bachtiar.

"Bisa saja BC (Bachtiar Chamsah) dipanggil penyidik sebagai saksi untuk kasus lain. KPK juga menangani yang lain, sapi dan mesin jahit, dua itu di KPK sudah naik ke penyidikan, tinggal sarung," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Armisnyah, Jumat (26/3). Ia bilang, jika ada kasus yang memiliki kemiripan, kejaksaan polisi dan KPK sudah punya mekanisme koordinasi penanganan perkara. "Ada MoU yang dimotori Menko Pulhukam,"imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Menteri Sosial (Mensos) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/peg huk/2002 tanggal 5 April 2002 tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) yang akan digunakan untuk bantuan masyarakat yang miskin tertimpa bencana, dan bantuan usaha ekonomi produktif. Sejak 2002 sampai 2008 telah terkumpul dana sebesar Rp629,7 miliar.

"Ternyata dalam pelaksanaannya dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkannya antara lain untuk insentif bulanan pegawai Depsos RI tahun 2002-2005, biaya kunjungan kerja Mensos, pinjaman/sumbangan kepada pihak ketiga, dan bantuan uang saku perjalanan dinas pegawai Depsos ke luar negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×