kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Politisi Hanura diklarifikasi dokumen sitaan KPK


Selasa, 04 Februari 2014 / 16:05 WIB
Politisi Hanura diklarifikasi dokumen sitaan KPK
ILUSTRASI. Kartu Kredit Digibank VISA, Diskon Hotel & Tiket Pesawat PegiPegi s.d Rp350.000


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang W Soeharto mengaku dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sejumlah dokumen yang telah disita KPK.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri

"Cuma diklarifikasi semua dokumen yang ada," kata Bambang usai diperiksa sekitar empat jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Bambang yang juga merupakan Direktur PT Pantai Aan, perusahaan yang bersengketa dengan Sugiharta alias Along, terkait pemalsuan tanah di Praya, Lombok, tersebut pun membantah mengetahui suap yang dilakukan Lusita Ani Razak. Menurut Bambang, dirinya tak tahu-menahu Lusita punya niat menyuap.
"Saya nggak tahu Luci mau nyuap," imbuh dia.

Disinggung masalah tanah yang disengketakan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro tersebut pun enggan memberi komentar lebih banyak. "Tanah itu urusan lain saya masih belum tahu," ucap dia.

Perlu diketahui, hari ini Bambang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Bambang merupakan salah satu saksi yang juga telah dicegah bepergianke luar negeri oleh KPK sejak 15 Desember 2013 lalu.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tangan Subri dan Lusita yang diketahui sebagai pengusaha, dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta. KPK pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Diduga, adanya pemberian suap kepada Subri melalui Lusita terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×