kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK panggil petinggi Hanura soal tanah di Lombok


Kamis, 16 Januari 2014 / 10:29 WIB
ILUSTRASI. Bankir masih optimistis kredit bisa tumbuh di sisa paruh kedua 2022./pho KONTAN.Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang W Soeharto, menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Kamis (16/1). Diduga, Bambang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok, Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri.

Bambang sendiri tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Lagi-lagi Bambang irit komentar perihal kedatangannya kali ini. Ketika dikonfirmasi wartawan apakah dirinya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Pantai Aan, Bambang membantah.

"Bukan," singkat Bambang.

Lebih lanjut ketika disinggung salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang pengusaha asal Jakarta bernama Lusita Ani Razak, Bambang hanya tersenyum sumringah.

Dalam kasus ini, Bambang diketahui melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya). Pada Kamis (28/11/2013) lalu Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. 

Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×