kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

KPK kembali periksa Bambang W Soeharto


Kamis, 09 Januari 2014 / 11:41 WIB
KPK kembali periksa Bambang W Soeharto
ILUSTRASI. Promo Xiboba Merdeka 77 Bobaklamasi (dok/Xiboba)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang W Soeharto, Kamis (9/1).

Bambang menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara tanah yang ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, M Subri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Kamis (9/1).

Bambang datang sekitar pukul 09.54 WIB. Namun demikian, Bambang yang memakai batik kuning tidak memberikan komentar apapun perihal pemanggilannya.

Pemeriksaan kali ini adalah kedua kalinya untuk Bambang. Sebelumya ia diperiksa sebagai saksi pada 24 Desember 2013. Bambang sendiri telah tiba di Kantor KPK sejak pukul 9.45 WIB dengan mengenakan baju batik kuning kecoklatan. Bambang pun enggan berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Bambang, di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta pada Selasa (17/12) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terdapat jejak-jejak tersangka di dalamnya.

Terkait kasus ini juga, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 15 Desember 2013. 

Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya). Pada Kamis (28/11/), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. 

Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×