kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Politisi Golkar suap hakim untuk bebaskan ibunya?


Sabtu, 07 Oktober 2017 / 19:09 WIB
Politisi Golkar suap hakim untuk bebaskan ibunya?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dugaan sementara, Aditya Anugrah Moha‎ menyuap Sudiwandono, Ketua Pengadilan Tinggi Manado agar memenangkan ibundanya, Marlina Moha dalam banding. Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.

Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.

Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra ‎Palutungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta. "Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa klien saya tidak bisa ditahan," katanya.

Chandra Palutungan menjelaskan saat ini pihaknya tengah masuk proses banding di Pengadilan Tinggi Sulut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah memvonis Marlina Moha bersalah selama 5 tahun.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim juga mewajibkan Marlina Moha, membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Marlina Moha sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebut dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Dalam pledoi pribadinya, Marlina Moha menyebut jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

Atas kasus ini, ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Sudiwandono‎ sempat mengklarifikasi alasan dirinya belum menandatangani berkas penahanan Marlina Mona karena berkas banding dari JPU yang dikirim melalui pengadilan negeri Manado kepada pihaknya terlambat.

"Berkasnya terlambat masuk ke pihak kami, jadi saya masih enggan menandatangani surat penahanannya. Untuk lebih lengkapnya silahkan tanya ke PN Manado," aku Sudiwandono beberapa waktu lalu.

Kepala Pengadilan Negeri Manado, Djaniko Girsang melalui Humasnya, Moh alifo Usup membantah jika berkasnya terlambat dikirim.

Terpisah, Politikus Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar penangkapan terhadap Aditya Anugrah Moha.

"Saya juga masih konfirmasi apakah itu dari fraksi Partai Golkar. Saya belum tahu apakah itu benar Aditya Moha atau bukan," ujar Bobby saat dikonfirmasi wartawan.

Guna memastikan informasi itu, Bobby sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat pesan singkat namun belum ada balasan. (Theresia Felisiani)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com, berjudul: Politisi Golkar Diduga Suap Hakim untuk Bebaskan Bunda dari Perkara Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×