Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Bareskrim Polri menemukan 13 GB file data nasabah yang dimiliki tersangka berinisial C. Data tersebut berisi nasabah bank hingga pemilik mobil mewah.
"File tersebut diambil dari cloud-nya tersangka yang terdiri dari jutaan daftar nasabah," ungkap Dirtipideksus Brigjen Agung Setya, Jumat (25/8). File itu berisikan data-data terkait dengan nasabah prioritas, pengguna ponsel di kota-kota tertentu, pemilik apartemen dan pemilik mobil mewah.
Disinyalir, untuk mengumpulkan data-data tersebut C yang merupakan eks pegawai forex ini tidak bekerja sendiri. "Data-data diperoleh dari teman-temannya," tambah Agung. Untuk itu pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Adapun dalam aksi jual beli data nasabah itu, C mendapatkan keuntungan pribadi Rp 2,5 juta-Rp 5 juta per bulannya.
Agung menjelaskan, tersangaka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com, www.walisms.net.
Tak hanya itu yang bersangkutan juga menjual data nasabah melalui akun Facebook dengan nama "Bang haji Ahmad", dan akun pada situs penjualan online. Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka.
Paket data nasabah yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi dengan harga Rp 350.000 untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database.
Adapun tersangka ditangkap 12 Agustus lalu dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Sekadar tahu saja, hal ini terbongkar lantaran adanya laporan dari masyarakat dan pihak bank yang merasa terganggu dengan pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon. Padahal pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor telepon tersebut.
Menurut Agung, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.
Tersangka dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Polisi temukan 13GB file nasabah dari tersangka C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News