kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Profil singkat tersangka penjual data nasabah bank


Kamis, 24 Agustus 2017 / 23:31 WIB
Profil singkat tersangka penjual data nasabah bank


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - Penyidik Subdit TPPU/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri hingga kini masih terus menelusuri jaringan penjual data nasabah perbankan, setelah pada Sabtu (12/8) lalu menangkap seorang tersangka berinisial C. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya menegaskan bakal menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.  

Siapa gerangan tersangka C? Agung sedikit membuka profil sosok berusia 27 tahun tersebut. "C awalnya seorang karyawan perusahaan yang bergerak dibidang forex. Di sana, yang bersangkutan mulai mengumpulkan data dan kemudian berinisatif untuk menjual kepada pihak-pihak tertentu, sampai menawarkannya dibeberapa website dan penjualan online," terang Agung Setya kepada KONTAN, Kamis (24/8).

Agung menambahkan, dari aksi jahatnya tersebut, tersangka C memperoleh uang sebanyak Rp 5 juta saban bulan. Data tersebut dia kumpulkan sejak tahun 2010. Adapun tersangka C mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimilikinya sejak tahun 2014.

Menurut keterangan polisi, C mematok harga bervariasi untuk paket data nomor telepon nasabah mulai dari Rp 35.000 untuk 1.000 nomor nasabah hingga Rp 1,1 juta untuk paket data berisi 100.000 nasabah.

Sejumlah website yang digunakan oleh tersangka antara lain website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, serta akun Facebook dengan nama "Bang Haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce). Atas aksinya tersebut, tersangka C terancam hukuman maksimal selama sembilan tahun.

Penelusuran KONTAN terhadap salah satu website dengan alamat http://layanansmsmassal.com, mendapati tersangka C dan komplotannya sanggup menyediakan aneka data penting. Sebut saja data nasabah prioritas dan nomor ponselnya. Terpampang dua nama admin di situs tersebut, yakni Anah dan Bang Haji Ahmad berikut nomor ponsel, yang kini sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×