kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Polisi telusuri peran tersangka suap impor garam


Jumat, 14 Agustus 2015 / 21:51 WIB
Polisi telusuri peran tersangka suap impor garam


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pegawai dari dua instansi pemerintah, yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, diperiksa secara intensif oleh Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan suap perizinan dan kuota impor garam. Pasalnya, salah satu tersangka, L, diduga melakukan suap untuk memainkan kuota impor garam di perusahaannya, yakni PT GSA. 

"Ini kan tersangka yang ditangkap ini kan masih terkait dengan suap kuota garam," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (14/8). 

Pelaku diduga menurunkan kuota garam perusahaan A sehingga pemilik harus menyerahkan sejumlah uang. Hal tersebut dilakukan agar pejabat tersebut mengembalikan kuota ke angka semula.

"Nah kalau diturunkan ini jatahnya akan diberikan ke perusahaan lain," kata Tito. 

Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pendalaman apakah naik atau turunnya kuota ini sesuai prosedur atau tidak. Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. 

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME.

Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×