kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Dua kementerian diduga terlibat suap impor garam


Jumat, 14 Agustus 2015 / 21:05 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian memiliki peran dalam proses impor barang ke Indonesia, termasuk impor garam. Namun, Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya menemukan ada dugaan suap dalam proses rekomendasi dan perizinan impor garam tersebut. 

"Masalah garam ini melibatkan dua instansi. Perindustrian untuk masalah rekomendasi impor, sementara Kemendag mengecek dan memberikan surat persetujuan impor," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (14/8). 

Dalam kasus dugaan suap saat ini, Tito menyebut surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan sudah terbit. Namun, apakah Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi, itu masih dalam penyidikan. 

"Kita mau ngecek ke Kementerian Perindustrian, apakah peralihan kuota sesuai prosedur atau tidak. Jika tidak, apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Tito. 

Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. 

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. 

Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×