kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Keuntungan kartel garam per tahun capai Rp 2,25 T


Selasa, 11 Agustus 2015 / 23:53 WIB
Keuntungan kartel garam per tahun capai Rp 2,25 T


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi keuntungan perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel dapat mencapai Rp 2,25 triliun dalam satu tahun.

"Kalau dilihat dari impor garamnya 2,25 juta ton setahun, kalau keuntungannya Rp1000 per kilogram itu artinya untungnya Rp2,25 triliun, ini angka yang luar biasa besar," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf usai rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Selasa (11/8).

Terkait dengan itu, menurut dia, denda administratif terhadap upaya pengambilan untung yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan Undang-Undang nomor: 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berpeluang tidak memberikan efek jera.

"Denda administratifnya maksimal hanya bisa sampai Rp25 miliar, jumlahnya itu sangat kecil dibandingkan keuntungan yang didapat dari impor garam," tuturnya.

Namun, walaupun keuntungannya lebih besar,ia mengatakan ada hukuman tambahan yang dapat dikenakan KPPU kepada para pelaku kartel agar mereka jera, yakni usulan pecabutan izin usaha serta "blacklist" perusahaan.

"Kalau 'balcklist', perusahaan tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu, kita juga dapat merekomendasikan kepada instansi pemerintah terkait pencabutan izin usaha, dengan pembuktian kartel yang sangat merugikan masyarakat," katanya.

Ia menilai kegiatan kartel ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampak yang dihasilkan dari upaya tersebut akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Pasar garam lokal itu pakai oligopsoni yang mana menekan harga jual garam, mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani, sedangkan para pengimpor yang menggunakan asas oligopoli akan menjual garam dengan harga tinggi yang juga melemahkan daya beli konsumen, sehingga kedua ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang tidak berdampak langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk bekerja sama mengungkap dugaan kartel garam yang dilakukan beberapa perusahaan.

Sinergi ini didorong dengan dugaan adanya rekayasa-rekayasa yang sengaja dilakukan oleh sejumlah pihak, sehingga menyebabkan harga garam petani setiap tahunnya menurun pada saat panen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×