kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi sudah kantongi nama penyandang dana makar


Kamis, 08 Desember 2016 / 19:01 WIB
Polisi sudah kantongi nama penyandang dana makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pemufakatan makar.

Argo menyebut, polisi telah mengantongi nama dari bukti transfer terkait rencana makar itu. Untuk menyidiki aliran dana tersebut, polisi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Ada (bukti transfer). Nanti kita akan mengajak PPATK juga (untuk menyelidiki aliran dana)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Argo menjelaskan, saat ini, polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan aliran dana tersebut. "Sedang kita kumpulkan (barang bukti). Sedang kita dalami karena kan banyak. Dia (penyandang dana) enggak ngasih langsung gitu, tidak. Kecil, kecil, kecil," paparnya.

Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Ketujuh orang tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Caranya, dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12).

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×