Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor pada Rabu (8/7/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas 74 kilogram, serta menemukan sejumlah brankas yang disembunyikan di balik panel dinding dan lemari.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan suap.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana dalam penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Baca Juga: Punya Uang Mendadak Rp1,6 Miliar? Ini Cara Kelola biar Gak Habis Percuma
Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, kantor PT CBS, PT KNI, PT PML, sejumlah kantor perusahaan, apartemen, serta beberapa rumah pribadi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
Salah satu temuan terbesar berasal dari Cafe de'Clan Signature di Cipete.
Di lantai dua yang difungsikan sebagai kantor, penyidik menemukan ruang tersembunyi di balik lemari kayu yang berisi dua brankas, dokumen, koper, dan uang tunai dalam mata uang asing.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, dari lokasi tersebut penyidik menyita 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259,16 juta dengan nilai keseluruhan mendekati Rp 60 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Milyaran Rupiah dan 3 Kg Logam Mulia saat OTT di Banjarmasin
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di Restoran de Clan," ujar Totok.
Dua brankas yang ditemukan di lokasi bahkan harus diangkut menggunakan kendaraan taktis Brimob karena ukurannya yang besar dan berat.
Penyidik juga menggeledah Koin Money Changer yang berada di samping restoran. Dari lokasi itu disita uang sekitar Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta 71 barang bukti lain.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.














