kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Polisi periksa 6 pegawai Bea dan Cukai pekan depan


Jumat, 13 Desember 2013 / 18:54 WIB
Polisi periksa 6 pegawai Bea dan Cukai pekan depan
ILUSTRASI. BRI Liga 1 2022/2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepolisian memanggil enam orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sebelumnya pernah satu kantor dengan Heru Sulastyono saat menjabat di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 2003-2004 silam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan bahwa keenam pegawai Bea dan Cukai tersebut diperiksa pada waktu yang berbeda.

"Kami akan periksa enam pegawai Bea dan Cukai yang pernah bertugas bersama HS (Heru Sulastyono) mulai 2003 sampai 2004," ucap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2013).

Hal tersebut untuk melihat adanya peran-peran lain dalam kasus suap tersebut, dikarenakan kasus gratifikasi terjadi kepada Heru pada 2003 sampai 2004.

Arief menjelaskan pegawai Bea dan Cukai yang akan diperiksa pada 16 Desember 2013 diantaranya Bambang Semedi SH, Sumantri, Mulyadi, dan CF Sijabat, sementara 17 Desember 2013 yang akan diperiksa Yusuf Indarto, dan pada 18 Desember 2013 akan diperiksa Frans Rupan.

"Para pejabat ini diminta keterangan terkait tugas jabatannya pada tempus terjadinya," katanya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Sub Direktorat Money Loundering menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.

Yusran menyuap Heru untuk menghindari audit perusahaan. Heru akan memberitahu Yusran bila bisnisnya akan diaudit kepabean. Untuk itu Yusran melakukan buka tutup perusahaan untuk menghindarinya.

Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×