kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Ditjen Bea Cukai dukung polisi ungkap penyuapan


Senin, 09 Desember 2013 / 19:21 WIB
Ditjen Bea Cukai dukung polisi ungkap penyuapan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A TikTok logo is displayed on a smartphone in this illustration taken January 6, 2020. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh upaya polisi untuk mengungkap kasus penyuapan di institusinya. Hal ini disampaikan Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Liamseto saat penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantornya.

"Kami prinsipnya mendukung segala upaya penyidikan agar segera selesai," ujar Haryo saat dihubungi melalui telepon Senin malam (9/12). Meski demikian, Haryo enggan menjelaskan proses penyidikan yang masih berlangsung di kantor Dirjen Bea dan Cukai sejak siang tadi. "Langsung tanyakan ke penyidik Polri saja," ujarnya.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri siang tadi menyambangi Kantor Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Para penyidik bareskrim datang untuk melakukan penggeledahan terkait suap di bea dan cukai yang melibatkan mantan Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dokumen-dokumen baik softcopy maupun hardcopy terkait kegiatan Heru, terutama dalam setahun terakhir. Hingga berita diturunkan, penggeledahan masih berlangsung.

Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Heru dan seorang pengusaha bernama Yusran Arif akhir Oktober lalu.

Yusran diduga menyuap Heru saat menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara, yaitu selama kurun waktu 2005-2008.

Suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Yusran diduga menyuap Heru untuk menghindari audit pajak perusahaannya.

Heru dan Yusran sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Keduanya juga dijerat Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×