kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polisi geledah Kantor Ditjen Bea dan Cukai


Senin, 09 Desember 2013 / 18:41 WIB
Polisi geledah Kantor Ditjen Bea dan Cukai
ILUSTRASI. Pembiayaan otomotif: Pameran otomotif di aebuah mal di Depok, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). KONTAN/Baihaki/18/7/2022


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyambangi Kantor Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (9/12). Para penyidik bareskrim datang untuk melakukan penggeledahan terkait suap di bea dan cukai.

Kepala Divisi Humas mabes Polri, Irjen Rony Franky Sompie menyatakan penggeledahan bertujuan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan tersangka Heru Sulistyono. "Dokumen-dokumen baik softcopy maupun hardcopy terkait kegiatan tersangka terutama dalam setahun terakhir," ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap mantan Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono dan seorang pengusaha bernama Yusran Arif.

Yusran diduga menyuap Heru saat menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara, yaitu selama kurun waktu 2005-2008.

Suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Yusran diduga menyuap Heru untuk menghindari audit pajak perusahaannya.

Heru dan Yusran sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Keduanya juga dijerat Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×