kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Wakil Bupati Wonosobo diperiksa terkait Bea Cukai


Senin, 11 November 2013 / 13:26 WIB
Wakil Bupati Wonosobo diperiksa terkait Bea Cukai
ILUSTRASI. Ini 5 hal yang bisa mengusir lelah dan kantuk saat beraktivitas selain minum kopi.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai Rp 11,4 miliar. Maya merupakan mantan istri dari Heru Sulastyono, pejabat kepabeanan, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan sedang diperiksa," kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya saat dihubungi wartawan, Senin (11/11).

Ketika ditanya apakah pemeriksaan tersebut terkait adanya aliran dana yang mungkin masuk ke rekening Maya, Agung masih enggan mengungkapkannya. Pasalnya, meski dikabarkan telah bercerai, penyidik belum menemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa keduanya telah berpisah.

"Kami belum temukan surat mereka telah bercerai. Setahu kami, dia masih istri tersangka Heru," ujarnya.

Seperti diberitakan, dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka.

Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka dikenakan pula sangkaan Pasal 5 Ayat 2 serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Maya diketahui telah berpisah secara agama dengan Heru sejak 2002.

Saat ini, Heru adalah Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada 2010, Maya terpilih menjadi Wakil Bupati Wonosobo mendampingi Kholiq Arif. (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×