CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Polisi memintai keterangan Ilham Bintang atas kasus pembobolan rekening


Jumat, 24 Januari 2020 / 16:57 WIB
Polisi memintai keterangan Ilham Bintang atas kasus pembobolan rekening
ILUSTRASI. Ilustrasi pembobolan ATM Bank.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi telah memintai keterangan wartawan senior Ilham Bintang sebagai pelapor terkait kasus pembobolan rekening oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Jadi untuk klarifikasi (memintai keterangan), undangan Ilham Bintang sudah dua hari lalu dilayangkan. Beliau sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jumat (24/1).

Baca Juga: Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang lewat SIM, Kemkominfo bakal panggil operator

Yusri mengatakan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, di antaranya staf sebuah bank. Baca juga: Ilham Bintang Laporkan Kasus Pembobolan Rekeningnya ke Polisi Nantinya, polisi juga mengagendakan pemanggilan pihak penyedia jasa operator seluler.

"Senin itu dari Satelindo ( Indosat) yang (diagendakan untuk) hadir, undangan sudah dikirimkan," ungkap Yusri.

Sebagai informasi, Ilham melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya yang saldonya ditransfer ke hampir seratus rekening. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ.

Baca Juga: Kominfo akan memperketat pengawasan prosedur ganti SIM card

Bahkan, Ilham telah menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya. Ilham Bintang menceritakan kronologi peristiwa pembobolan rekeningnya dalam akun Facebook pribadinya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×