kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Polisi: Kasus Sampang karena masalah asmara


Senin, 03 September 2012 / 12:15 WIB
Polisi: Kasus Sampang karena masalah asmara
ILUSTRASI. Angka Covid Meningkat, 3 Tanaman Herbal Ini Ampuh Meningkatkan Imunitas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pihak kepolisian kembali menegaskan kasus penyerangan kelompok Islam Syiah di Dusun Nangkernang, desa Karanggayam, Omben, Sampang, Madura, Sampang, Jawa Timur, bukan karena masalah perbedaan aliran Sunni-Syiah. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Hadiatmoko menegaskan, konflik ini terjadi lantaran masalah asmara antara dua kakak beradik Tajul Muluk dan Rois.

Yang kebetulan, keduanya penganut aliran yang berbeda. Menurutnya, Tajul Muluk dan Rois yang memerebutkan seorang wanita bernama Halimah.

Hadiatmoko menegaskan, kelompok Sunni dan Syiah di Sampang tidak ada masalah. Bahkan, dia bilang kedua kelompok biasa menjalankan ibadah shalat di masjid yang sama kendati terdapat beberapa tata cara shalat yang berbeda antara masing-masing aliran tersebut. "Imamnya siapapun, biasa shalat bersama sehingga jangan katakan karena Sunni-Syiah," katanya di depan Komisi III DPR, Senin (3/9).

Dalam kasus penyerangan itu, polisi mencatat terjadi kebakaran di 20 tempat. Sebanyak 47 rumah hangus terbakar.

Menurut Hadiatmoko, polisi telah berusaha mencegah dan menangani konflik itu dengna baik. "Kalau tidak ada polisi mungkin semuanya terbakar," ucap Hadiatmoko.

Sebagai catatan, bentrokan antara warga komunitas di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur terjadi pada 26 Agustus lalu. Bentrokan antar warga ini menimbulkan dua korban jiwa, sejumlah warga mengalami luka-luka dan kerusakan 47 rumah warga yang dibakar. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Rois sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×