kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Polisi: Kasus Sampang karena masalah asmara


Senin, 03 September 2012 / 12:15 WIB
Polisi: Kasus Sampang karena masalah asmara
ILUSTRASI. Angka Covid Meningkat, 3 Tanaman Herbal Ini Ampuh Meningkatkan Imunitas


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pihak kepolisian kembali menegaskan kasus penyerangan kelompok Islam Syiah di Dusun Nangkernang, desa Karanggayam, Omben, Sampang, Madura, Sampang, Jawa Timur, bukan karena masalah perbedaan aliran Sunni-Syiah. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Hadiatmoko menegaskan, konflik ini terjadi lantaran masalah asmara antara dua kakak beradik Tajul Muluk dan Rois.

Yang kebetulan, keduanya penganut aliran yang berbeda. Menurutnya, Tajul Muluk dan Rois yang memerebutkan seorang wanita bernama Halimah.

Hadiatmoko menegaskan, kelompok Sunni dan Syiah di Sampang tidak ada masalah. Bahkan, dia bilang kedua kelompok biasa menjalankan ibadah shalat di masjid yang sama kendati terdapat beberapa tata cara shalat yang berbeda antara masing-masing aliran tersebut. "Imamnya siapapun, biasa shalat bersama sehingga jangan katakan karena Sunni-Syiah," katanya di depan Komisi III DPR, Senin (3/9).

Dalam kasus penyerangan itu, polisi mencatat terjadi kebakaran di 20 tempat. Sebanyak 47 rumah hangus terbakar.

Menurut Hadiatmoko, polisi telah berusaha mencegah dan menangani konflik itu dengna baik. "Kalau tidak ada polisi mungkin semuanya terbakar," ucap Hadiatmoko.

Sebagai catatan, bentrokan antara warga komunitas di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur terjadi pada 26 Agustus lalu. Bentrokan antar warga ini menimbulkan dua korban jiwa, sejumlah warga mengalami luka-luka dan kerusakan 47 rumah warga yang dibakar. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Rois sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×