kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Komisi III DPR panggil Kapolri terkait aksi teror


Sabtu, 01 September 2012 / 16:22 WIB
Komisi III DPR panggil Kapolri terkait aksi teror
ILUSTRASI. Customer service pembiayaan kendaraan melayani nasabah di Jakarta, Rabu (27/1/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mencuatnya berbagai tindak kekerasan pada bulan Agustus 2012 ini, seperti konflik Sampang sampai aksi teror di Solo, perlu segera ditangani. Untuk itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri pada Senin (3/9) pekan depan.

"Hari Senin ini kami akan memanggil Kapolri," kata Didi Irawadi usai dialog polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9).

Dalam pertemuan yang sedianya dilaksanakan pada Senin depan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan Kapolri terkait kasus yang meresahkan ini. Komisi yang menangani persoalan hukum tersebut berharap Polri segera mengevaluasinya.

"Karena institusi ini diharapkan mengerjakan tindakan yang cepat dan jaminan perlindungan kepada masyarakat," kata Didi Irawadi.

Didi Irawadi juga mengatakan jangan sampai nanti muncul alasan bahwa aparat kepolisian kekurangan anggota sehingga tidak mampu mengatasi segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.

"Ini akan menjadi tidak elok ke depan dan kurang memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada publik, sehingga solusi yang terbaik bisa dilakukan dan saya percaya kepada Kapolri akan melakukan langkah-langkah yang baik bersama pihak terkait," kata Didi. (Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×