Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Saat gerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, polisi menyita 600 kardus berisi 30.000 masker. Sementara saat gerebek salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek.
Baca Juga: Menteri BUMN minta Kimia Farma tak naikkan harga jual masker dan hand sanitizer
Masker semakin sulit ditemukan di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3/2020) kemarin.
Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
Baca Juga: Begini upaya emiten tekstil antisipasi penyebaran virus corona di pabrik
"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/15020441/polisi-ingin-pakai-diskresi-jual-masker-sitaan-dengan-harga-normal?page=all#page2https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/15020441/polisi-ingin-pakai-diskresi-jual-masker-sitaan-dengan-harga-normal?page=all#page2"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News