kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Polisi ingin gunakan sistem diskresi, jual masker sitaan dengan harga normal


Kamis, 05 Maret 2020 / 15:17 WIB
Polisi ingin gunakan sistem diskresi, jual masker sitaan dengan harga normal
ILUSTRASI. Ilustrasi masker. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menindaklanjuti barang bukti makser yang disita polisi. 

Polisi ingin menjual masker tersebut ke pasaran dengan harga normal. Pasalnya, saat ini, terjadi lonjakan harga masker di pasaran akibat mewabahnya virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Penjualan masker hasil sitaan itu nantinya akan diawasi oleh aparat kepolisian. 

"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi kepolisian yang ada (untuk menjual masker hasil sitaan) karena salah satu apa yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). 

Baca Juga: Heboh soal virus corona, Bareskrim pantau penjualan masker via online

Menurut Yusri, masker yang akan dibagikan kepada masyarakat adalah masker yang memenuhi standar Kementerian Kesehatan RI. Sedangkan, masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI akan dimusnahkan. 

"Tunggu nanti kalau berkekuatan hukum tetap, (masker yang tak sesuai standar Kemenkes RI) dimusnahkan ya. Itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat," ungkap Yusri. 

Polisi sebelumnya menggerebek sejumlah tempat penyimpanan masker di Jakarta dan sekitarnya. Terakhir, polisi menggerebek tempat penyimpanan masker di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020). 

Baca Juga: Tidak hanya di Indonesia, produk ini juga dilanda panic buying di AS karena corona

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan mengatakan, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.100 masker berbagai merek. 

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan penyuplai berinisial A atas dugaan penimbunan masker di tengah kelangkaan masker di pasaran akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19. 

Berdasarkan pemeriksaan awal, A mengaku menjual masker secara online dengam kisaran harga Rp 50.000-Rp 350.000. Polisi sebelumnya sudah menggerebek empat lokasi terkait penimbunan masker. Rabu kemarin, polisi menggerebek di Ciracas, Jakarta Timur. Saat digerebek, polisi menyita barang bukti berupa 32.100 masker dengan rincian 23.100 masker tanpa merek dan 9.000 masker merek Sensi. 

Baca Juga: Waspada! Ini ciri-ciri awal seseorang terinfeksi virus corona

Saat ini, polisi telah mengamankan penyuplai berinisial FN (28) untuk diperiksa guna mengetahui motif penyimpanan masker tersebut. 

Adapun tiga lokasi lain yang diduga menimbun masker, yakni di daerah Cilincing, Grogol, dan Tangerang. Saat penggerebekan di daerah Tangerang, polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk. Rinciannya, sebanyak 180 karton berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-best. 

Saat gerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, polisi menyita 600 kardus berisi 30.000 masker. Sementara saat gerebek salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek. 

Baca Juga: Menteri BUMN minta Kimia Farma tak naikkan harga jual masker dan hand sanitizer

Masker semakin sulit ditemukan di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3/2020) kemarin. 

Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. 

Baca Juga: Begini upaya emiten tekstil antisipasi penyebaran virus corona di pabrik

"Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. 

"Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/15020441/polisi-ingin-pakai-diskresi-jual-masker-sitaan-dengan-harga-normal?page=all#page2https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/05/15020441/polisi-ingin-pakai-diskresi-jual-masker-sitaan-dengan-harga-normal?page=all#page2"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×