Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka resmi dihentikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
"Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi.
Hasil itu disimpulkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.
Dedi menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah pemanggilan kedua Slamet yang sedianya dilaksanakan pada Senin (18/2).
Mereka menyimpulkan bahwa tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan bahwa mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti," terangnya.
Dengan begitu, Slamet pun sudah tidak menyandang status sebagai tersangka. Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tak menutup kemungkinan kasus tersebut kembali dilanjutkan jika ditemukan bukti baru.
Sebelumnya, Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Ma'arif Dihentikan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News