kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditunda


Senin, 18 Februari 2019 / 15:39 WIB
Pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditunda


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Senin (18/2), kembali ditunda. Sedianya, Slamet akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penundaan tersebut karena kondisi Slamet yang sedang tidak sehat. "Pemeriksaan Saudara SM PA 212 dari pengacaranya minta diundur lagi pemeriksaannya karena yang bersangkutan sakit," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2). 

Kendati demikian, Dedi belum mengetahui kapan pemeriksaan tersebut akan kembali dilaksanakan. Ia mengatakan, informasi terkait kesediaan Slamet menjalani pemeriksaan berikutnya akan diberitahu oleh pengacaranya. 

"Untuk waktunya akan dikonfirmasi lagi dari pihak pengacara, kapan kesediaan saudara SM memberi keterangan ke penyidik Polres Surakarta meskipun tempatnya di Polda Jawa Tengah," kata Dedi.

Sebelumnya, Slamet dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pekan lalu, namun ditunda karena permintaan yang diajukan pengacaranya. Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Slamet Ma'arif Sakit, Pemeriksaan Kembali Ditunda"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×