kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Erick Thohir keberatan penetapan tersangka Ketum PA 212 disebut kriminalisasi


Selasa, 12 Februari 2019 / 19:23 WIB
Erick Thohir keberatan penetapan tersangka Ketum PA 212 disebut kriminalisasi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, merasa keberatan jika penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif disebut kriminalisasi.

Menurutnya, pihak TKN pun pernah dilaporkan terkait kasus hukum. "Saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu sedikit-sedikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semua juga dilaporkan, Pak Presiden dilaporkan, saya dilaporkan, Saudara Irfan dilaporkan," kata Erick di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (11/2).

Erick menegaskan, selama ini hukum tidak tebang pilih. Ia mengatakan banyak dari TKN, termasuk dirinya, yang dilaporkan, namun KPU, Bawaslu, hingga aparat penegak hukum tetap berbuat profesional.

Erick pun meminta insan pers dan media sebagai pilar demokrasi tidak terjebak pada isu hukum yang disebut kriminalisasi selama proses hukumnya berjalan dengan jelas. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Keberatan Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Dikaitkan Dengan Kriminalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×