kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Erick Thohir keberatan penetapan tersangka Ketum PA 212 disebut kriminalisasi


Selasa, 12 Februari 2019 / 19:23 WIB
Erick Thohir keberatan penetapan tersangka Ketum PA 212 disebut kriminalisasi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, merasa keberatan jika penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif disebut kriminalisasi.

Menurutnya, pihak TKN pun pernah dilaporkan terkait kasus hukum. "Saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu sedikit-sedikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semua juga dilaporkan, Pak Presiden dilaporkan, saya dilaporkan, Saudara Irfan dilaporkan," kata Erick di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (11/2).

Erick menegaskan, selama ini hukum tidak tebang pilih. Ia mengatakan banyak dari TKN, termasuk dirinya, yang dilaporkan, namun KPU, Bawaslu, hingga aparat penegak hukum tetap berbuat profesional.

Erick pun meminta insan pers dan media sebagai pilar demokrasi tidak terjebak pada isu hukum yang disebut kriminalisasi selama proses hukumnya berjalan dengan jelas. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Keberatan Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Dikaitkan Dengan Kriminalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×