kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.278   16,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Polisi gagalkan penyelundupan 14 TKI ke Malaysia


Senin, 17 Februari 2014 / 17:51 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan 14 TKI ke Malaysia
ILUSTRASI. Perpanjang SIM C Murah dan Cepat, Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 29/9/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

KUPANG. Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggagalkan upaya penyelundupan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Sebelumnya, Jumat (14/2/2014), KP3 Laut Tenau, Kupang, menggagalkan pengiriman 24 TKI dengan tujuan sama, Malaysia.

Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana, kepada Kompas.com, Senin (17/2), mengatakan, para TKI itu dibawa ke Malaysia dengan menumpang kapal motor penyeberangan Awu. Mereka tidak membawa dokumen yang sah.

“Dalam penindakan kali ini, petugas polisi KP3 Laut Tenau juga berhasil pula menangkap satu orang oknum perekrut para TKI yakni seorang pria berinisial EX (35), warga asal Kapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan mencoba melarikan diri, namun tak berapa lama kemudian kita bekuk,” kata Yulian.

Menurut Yulian, 14 orang TKI itu berasal dari empat Kabupaten sedaratan Timor yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu. Semuanya tidak membawa dokumen apa pun.

”Dari 14 orang TKI, dua di antaranya masih tergolong anak-anak, yakni AN (16) asal Kabupaten TTS dan YM (17) asal Kabupaten TTU. Mereka diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan tawaran gaji tinggi,” beber Yulian.

“Saat ini semuanya sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak Disnakertrans Provinsi NTT. Kita berharap bahwa tanggung jawab pengawasan dan pembinaan bukan hanya diserahkan kepada pihak kepolisian, namun seluruh elemen turut meminimalisasi peristiwa seperti ini. Mulai dari orangtua, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah harus mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat dan kewirausahaan agar warga terhindar dari praktik-praktik seperti ini,” pungkasnya. (Sigiranus Marutho Bere)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×