kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenlu bebaskan TKI dari hukuman rajam di Arab


Kamis, 06 Februari 2014 / 22:25 WIB
Kemenlu bebaskan TKI dari hukuman rajam di Arab
ILUSTRASI. Menkominfo?Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD memberi keterangan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi?di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/09/2022).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Donggala, Sulawesi Tengah dari hukuman mati dengan rajam di Saudi Arabia.

Berdasarkan laman khusus Setkab, hari ini (6/2) pemerintah memulangkan Sri Wahyuningsih binti Mispan Eli, 38 tahun, TKI asal Donggala, Sulawesi Tengah yang telah menjalani hukuman selama lebih 9 tahun di Penjara Madinah, Arab Saudi. Sri Wahyuningsih, yang menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 981, direncanakan tiba di Jakarta pada Jumat (7/2) pukul 09.10 WIB.

Setibanya di Jakarta, Sri Wahyuningsih akan melanjutkan perjalanan ke daerah asal di Donggala, Sulawesi Tengah, didampingi pejabat Kementerian Luar Negeri untuk dipertemukan dengan pihak keluarga.

Peninjauan Kembali

Sri Wahyuningsih divonis hukuman mati rajam oleh Mahkamah Umum Madinah pada 28 Nopember 2005 karena terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan sesama pekerja asing, warga negara Bangladesh, hingga hamil dan melahirkan seorang anak perempuan bernama Aisyah, saat ini berusia 9 tahun.

Vonis hukuman rajam yang hanya tinggal menunggu pelaksanaan waktu eksekusi tersebut berhasil dibatalkan setelah KJRI mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara tersebut kepada Raja Saudi.

Pada sidang Peninjauan Kembali yang dihadiri oleh Tim KJRI dan Pengacara retainer KJRI, Khudran Al-Zahrani Law Firm di Mahkamah Umum Madinah pada 15 April 2013, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman rajam atas Sri Wahyuningsih dan menggantinya dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dan cambukan sebanyak 500 kali dalam 10 tahapan.

Meskipun sudah dinyatakan bebas dari hukuman mati dan telah menjalani seluruh hukuman, Sri Wahyuningsih harus menyelesaikan beberapa hal yang bersifat teknis administratif dan juga menunggu pembayaran sisa gaji yang saat ini telah dibayarkan oleh pihak majikan. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×