Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi dan Kejaksaan Agung saling lempar tanggung jawab untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga. Kejaksaan Agung mengatakan pemeriksaan Cirus merupakan tanggung jawab kepolisian selaku penyidik dugaan suap tersebut.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, polisi selaku penyidik mempunyai kewenangan luas untuk menindaklanjuti hasil persidangan. "Itu kewenangan penyidik," tegas Darmono, Jumat (17/9).
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie terungkap peran Cirus dalam dugaan suap penggelapan pajak Gayus Tambuhan. Cirus dituduh telah mengurangi pasal sangkaan tersangka Gayus dari tiga menjadi satu sangkaan, yakni penggelapan pajak.
Sementara, kepolisian mengaku akan mengusut peran Cirus bila ada limpahan wewenang secara resmi dari Kejaksaan Agung. Sebab, Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto, mengaku Kejaksaan Agung yang bisa memeriksa secara internal jaksa Cirus Sinaga.
"Yang penting kami serahkan ke internal masing-masing. Jika ada pelimpahan wewenang dari kejaksaan akan kami lakukan. Sementara ini belum ada inisiatif dari polisi," kata Marwoto.
Menurut Marwoto, jika Kejaksaan Agung tidak melimpahkan perkara pengusutan Cirus, maka kepolisian menunggu pengaduan dari masyarakat. "Masyarakat bisa mengadu. Sama seperti mengadu ke satgas, KPK," kata Marwoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News